Pemerintah Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo menggelar Pelatihan
dan Sosialisasi Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Acara dilaksanakan di Aula Kantor Rio Dusun Sungai Mengkuang Pada Selasa,(27/01/2026).
.jpg)
Sosialisasi dan Pelatihan Adat Melayu ini dibuka secara langsung oleh Rio Dusun Sungai Mengkuang Redofri dengan mendatangkan langsung narasumber dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bungo H. Tobroni Yusuf selaku Ketua LAM Kabupaten Bungo yang baru dan H. Hasan ketua LAM terdahulu untuk menjadi Pemateri dalam Pelatihan Adat Melayu di Dusun Sungai Mengkuang.
Dalam sambutannya Rio Dusun Sungai Mengkuang Redofri mengatakan Pelatihan dan sosialisasi Adat Melayu Bungo Jambi ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kebudayaan Melayu di Dusun Sungai Mengkuang agar tetap dilestarikan dan dan menerapkan dalam lingkungan masyarakat.
“Sayo berharap kegiatan Pelatihan dan sosialisasi Adat Melayu ini dapat menambahkan nilai pengetahuan tradisi dan budaya adat istiadat Melayu di Dusun Sungai Mengkuang, sesuai dalam adat dikatokan ” Dimano Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung” artinyo kito samo-samo menjunjung Adat Melayu dalam lingkungan masyarakat sehari-hari, jangan hanya sekedar seloko namun tidak diterapkan, “ucap Rio Dusun Sungai Mengkuang.
“Semoga Pelatihan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ini bermanfaat bagi seluruh peserta dan bisa diterapkan kepada masyarakat Dusun Sungai Mengkuang,.”ujarnya.
Sementara itu Ketua LAM Kabupaten Bungo H. Tobroni Yusuf menyampaikan adat itu dianjak layu, dibubut mati” (atau “dianjak layu, dicabut mati”). Artinya betapa teguh dan tidak boleh diubahnya adat yang sudah ditetapkan.
” Adat melayu terbagi tiga yaitu Adat sebenarnya adat, Adat yang di adatkan dan adat yang teradat.
Adat sebenar adat (prinsip dasar tak bisa diubah), Adat yang diadatkan (peraturan/adat istiadat), dan Adat yang teradat (kebiasaan/konsensus bersama).
Berikut penjelasan ketiga tingkat adat tersebut:
Adat Sebenar Adat: Adat yang bersumber dari (Al-Quran dan Sunnah) tidak dapat diubah, dibuang, atau dihilangkan.
Adat yang Diadatkan: Aturan yang dibuat oleh pemimpin, raja, atau datuk pada kurun waktu tertentu. Adat ini bersifat fleksibel dan dapat berubah atau disesuaikan oleh pemimpin berikutnya.
Adat yang Teradat: Adat yang tumbuh dari konsensus atau kebiasaan masyarakat secara turun-temurun. Ini adalah norma sosial yang diakui dan dipatuhi bersama, namun bisa berubah sesuai nilai-nilai baru yang disepakati.
“Jika adat tersebut digeser, dipindahkan, atau diubah sedikit saja, maka ia akan menjadi lemah, kehilangan fungsi, atau “layu”.
“Jika adat tersebut dicabut, dihilangkan, atau diganti sama sekali, maka adat tersebut akan hilang sama sekali atau “mati”, yang berakibat pada hilangnya jati diri masyarakat adat tersebut.
Karena kita Dusun Sungai Mengkuang ini penduduknya Heterogen, berbagai macam asal daerah, suku, ras dan keturunan maka dari itu kita harus melestarikan adat melayu jambi, adat mengatokan dimano bumi dipijak disitu langit di junjung, dimano tamilang di cacak disitu tanaman tumbuh. Jangan sampai membawa cupak dengan rantang, Sebut Ketua LAM Bungo.”
Ditempat yang sama H. Hasan selaku ketua LAM Bungo yang lalu menyampaikan berberapa hal terkait hukum adat, adapun landasan hukum adat Jambi disebutkannya induk undang nan limo.
Undang adat nan duo puluh disebut jugo pucuk undang nan delapan dan anak undang nan duo belas.
Induk undang nan 5 yaitu
a. Titian Teras Bertanggo Batu
b. Cermin Nan Idak Kabur
c. Lantak Nan Idak Goyang
d. Idak Lekang Dek Panas, Idak Lapuk Dek Hujan
e. Kato Nan Saiyo.
PUCUK UNDANG NAN DELAPAN (4 diatas)
1. MENIKAM BUMI; YAITU SESEORANG MENZINAHI IBU KANDUNG.
HUKUMANNYA 1 EKOR KERBAU, 100 GTG BERAS, 100 TALI KELAPA
DAN KAIN 8 KAYU. ( BEAYAM KUWAU, BEKAMBING KIJANG)
2. MENCERAK TELUR; YAITU SEORANG AYAH MENZINAHI ANAK
KANDUNG. HUKUMANNYA SAMA DENGAN NO. 1
3. MANDI DIPANCURAN GADING; SESEORANG MENZINAHI ISTERI
ATASAN HUKUMANNYA SAMA DENGAN NO.1 (ATAU DINIKAHKAN
SETELAH WANITA DICERAI OLEH SUAMI)
4. MENYUNTING BUNGA SETANGKAI; SESEORANG BERZINA DENGAN
ADIK ISTERI. HUKUMANNYA SAMA DENGAN NO. 1 DAN NO.3.
PUCUK UNDANG NAN DELAPAN (4 dibawah)
1. BAK PUKAU BATABUNG SAYAK; YAITU MENUBO IKAN SELUBUK
SEORANG DIRI. HUKUMANNYA 1 EKOR KAMBING, 20 GTG BERAS, 20 TALI KELAPA. APABILA TUBO TERSEBUT SAMPAI KELUBUK
YANG LAIN, MAKA HUKUMNYA DITAMBAH LEBIH BESAR LAGI.
2. UPAS RACUN SISO MAKANAN; MAKSUDNYA MERACUNI ORANG LAIN. HUKUMANNYA SAMA DENGAN NO.1. JIKA KORBAN SAMPAI
MENINGGAL DUNIA, MAKA HUKUMNYA SEEKOR KERBAU, 100 GANTANG BERAS, 100 TALI KELAPA, SELEMAK SEMANIS SEASAM
SEGARAM.
3. SIUR BAKAR BERPUNTUNG SULUH ; MAKSUDNYA ADALAH
SESEORANG MEMBAKAR TERKENA HAK ORANG LAIN. DAN KALAU
KERUGIAN TAMBAH BESAR, MAKA HUKUMANNYA SEEKOR
KERBAU, 100 GATANG BERAS, 100 TALI KELAPA.
Anak undang nan Dia Belas
1.Lembam Balu
2. Luka Lukis
3. Mati Dibangun
4. Samun
5. Salah makan diluakkan salah bawa dikembalikan
6. Hutang kecil dilunasi Hutang besar diansur
7. Golok gadai timbang lalu
8. Tegak mengintai lengang duduk mengintai kelam
9. Memekik mengentam tanah menggulung lengan baju
10. Menempuh yg bersama memanjat yg berebo
11. Meminang diatas pinang menawae diatas tawar
12. Berpagar siang berkandang malam
“Dalam menentukan hukum adat pemangku adat harus mengambil keputusan dengan bijaksana dan seadil-adilnya, ibarat memukul Ular “Ular dipukul jangan mati kayu di tangan jangan patah” Artinya tidak ada yang tersakiti, tutupnya.”
Acara Sosialisasi dan Pelatihan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Dusun Sungai Mengkuang diikuti seluruh Perangkat Dusun, Kepala Kampung, Perwakilan Ninik mamak dan pegawai syarak, Lembaga Adat Melayu (LAM) Dusun Sungai Mengkuang, Ketua BPD, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta seluruh Ketua RT dalam Dusun Sungai Mengkuang.